Keperawatan Sebagai Profesi
KONSEP DASAR KEPERAWATAN
KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI
Tugas
Mata Kuliah Teknologi Informasi Dalam Keperawatan
Dosen
Pengampu : Dhian Luluh Rohmawati, M.Kep
Kelas
2A
Disusun
Oleh :
Mella Novika Sari (015.19.17.369)
YAYASAN PENDIDIKAN KESEHATAN KETONGGO
AKADEMI
KEPERAWATAN PEMKAB NGAWI
Jl. Dr. Wahidin No.49 Ngawi 63213 Telp.
(0351) 744859, Fax : (0351) 749569
A.
PENDAHULUAN
Keperawatan modern merupakan suatu seni dan ilmu yang mencakup berbagai aktivitas konsep dan keterampilan yang berhubungan dengan berbagai disiplin ilmu. Keperawatan sebagai suatu profesi adalah unik karena keperawatan ditujukan ke berbagai respon individu dan keluarga terhadap masalah kesehatan yang dihadapi. Profesi keperawatan merupakan profesi yang kompleks dan beragam. Perawat berpraktik di berbagai tempat yang menuntut aspek ketrampilan dan keahlian serta disiplin yang tinggi.
Keperawatan modern merupakan suatu seni dan ilmu yang mencakup berbagai aktivitas konsep dan keterampilan yang berhubungan dengan berbagai disiplin ilmu. Keperawatan sebagai suatu profesi adalah unik karena keperawatan ditujukan ke berbagai respon individu dan keluarga terhadap masalah kesehatan yang dihadapi. Profesi keperawatan merupakan profesi yang kompleks dan beragam. Perawat berpraktik di berbagai tempat yang menuntut aspek ketrampilan dan keahlian serta disiplin yang tinggi.
Keahlian dalam keperawatan merupakan hasil dari pengetahuan dan pengalaman
klinik yang dijalanninya. Keahlian diperlukan untuk menginterpretasikan situasi klinik
dan membuat keputusan yang kompleks dalam rangka memberikan asuhan keperawatan
yang profesional dan berkualitas. Profesi keperawatan berkembang karena adanya tuntutan masyarakat serta perubahan kebutuhan kesehatan dan berbagai kebijakan pemerintah terkait dengan pelayanan kesehatan dan pelayanan keperawatan.
B.
PENGERTIAN PROFESI
Pengertian profesi dan profesional, profesi berasal dari kata profession, serta profesional berasal dari kata profesional, yang mempunyai batasan bervariasi tergantung dari konteks yang ingin diungkapakan. Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
C.
PROFESI KEPERAWATAN
Profesionalisme mengarah pada suatu cara hidup yang menunjukan
rasa tanggung jawab
dan komitmen yang tinggi. Sedangkan profesionalisasi adalah
suatu proses menjadi
profesional, yaitu ingin mendapatkan ciri khas agar dianggap profesional.
Profesi didefinisikan bahwa suatu pekerjaan yang membutuhkan
pendidikan yang ekstensif atau pekerjaan yang membutuhkan pemahaman, keterampilan
dan persiapan yang
khusus.
Beberapa ahli mempunyai pendapat yang berbeda tentang pengertian
profesi tetapi pada prinsip mempunyai persamaan, seperti pendapat:
1. Menurut “Chinn Yacobs” 1983. Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pengetahuan khusus dalam beberapa bidang ilmu, melaksanakan peran yang bermutu di masyarakat. Melaksanakan cara-cara dan peraturan yang telah disepakati oleh anggota profesi.
2. Menurut “Oemar Hamalik“ 1986. Profesi adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa orang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan/pekerjaan karena orang tersebut terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Suatu ideologi yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dapat ditemukan dalam kelompok pekerjaan yang berbeda-beda dimana anggotanya mengharapkan status profesional. Pada umumnya yang membedakan suatu pekerjaan dianggap sebagai suatu profesi dapat dilihat dari:
a. persyaratan
yang membutuhkan pelatihan lama dan khusus guna
mendapatkan inti pengetahuan yang relevan dengan pekerjaan yang dijalani,
b.
orientasi
individu terhadap layanan yang diberikan,
c.
penelitian
atau penilaian yang
berkelanjutan,
d.
memiliki
kode etik,
e.
memiliki
otonomi sendiri, dan
f.
memiliki organisasi
profesi.
Semua profesi akan memiliki proses profesionalisasi yang
berkelanjutan dengan
evaluasi revesi. Harus sensitif dan responsif terhadap kritik umum
yang berhubungan dengan pekerjaan tugas dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.
Masyarakat menilai
apakah pekerjaan itu bersifat profesional atau tidak. Apakah
semua pekerjaan yang senantiasa kita lakukan sehari-hari dapat dikatakan sebagai
suatu profesi? Apakah pekerjaan perawat merupakan suatu profesi, lalu, apa karakteristik
suatu profesi.
D.
CIRI-CIRI PROFESI
Sebagai sebuah profesi, keperawatan masih berusaha menunjukkan
jati diri untuk mendapatkan pengakuan dari profesi lain, profesi keperawatan
dihadapkan pada banyak
tantangan. Tantangan ini bukan hanya dari eksternal tapi juga dari
internal profesi ini sendiri.
Beberapa ahli keperawatan mendiskripsikan tentang karakteristik
profesi, seperti:
1. Abraham Flexner (1915)
a.
Aktivitas
yang bersifat intelektual,
b.
Berdasarkan
ilmu dan pengetahuan,
c.
Digunakan untuk
tujuan praktek pelayanan,
d.
Dapat
dipelajari,
e.
Terorganisir
secara internal, dan
f.
Altruistic (mementingkan orang lain).
Karakteristik lain dari ciri-ciri profesi
a. Pekerjaan
dilakukan secara menetap seumur hidup.
b. Pekerjaan
yang dilakukan dengan motivasi kuat untuk melakukan pekerjaan itu dan
tidak mendapat kepuasan bila tidak melakukan pekerjaan itu. Pekerjaan
itu merupakan panggilan jiwa.
c. Memiliki
keterampilan khusus yang menyangkut ilmu dan seni.
d. Keputusan berdasarkan
prinsip/teori dlm kegiatan profesional selalu membuat keputusan
untuk menanggapi dan merencanakan sesuatu.
e. Berorientasi
kepada pelayanan dan perilaku kegiatan profesional itu harus selalu diarahkan
untuk membantu memenuhi kebutuhan kesehatan manusia dan melaksanakan
fungsi kehidupan.
f.
Pelayanan
berdasarkan kebutuhan objektif (fakta).
g. Mempunyai
otonomi dalam menentukan tindakan dan mempunyai wewenang/ kebebasan
dlm menentukan kegiatannya tidak perlu dikontrol oleh profesi lain.
h. Memiliki
standar etika dan standar praktek profesional dalam perilaku kegiatan praktek
profesional harus menerapkan nilai-nilai baik dan benar dan
menggunakan ketentuan perilaku yang disepakati oleh profesi.
menggunakan ketentuan perilaku yang disepakati oleh profesi.
i. Mempunyai
wadah yang berbentuk organisasi kegiatan profesional.
2. Kriteria umum profesi, menurut, “Schein &Kommers“ (1972)
a.
Pelayanan berdasarkan
“Body of Knowledge”.
b.
Kemampuan
memberikan pelayanan khas pada orang lain.
c.
Pendidikan
Standar dan berdasarkan pendidikan tinggi
d.
Adanya
pengawasan/kontrol terhadap praktiknya dengan menggunakan standar
praktik.
praktik.
e.
Tanggung
jawab dan tanggung gugat anggota untuk tindakan:
1)
Legal
(sesuai hukum)
2)
Peer group
3)
Pegawai
4)
Konsumen/masyarakat/penerima
pelayanan
3. Kriteria Umum Profesi, menurut “Grewaood“ Setiap Profesi Harus
Memiliki
a.
Teori yang
sistematis
b.
Otoritas
kewenangan
c.
Sangsi
kewenangan
d.
Kode etik
(pedoman moral profesi)
e.
Kultural
(tata nilai)
E. KEPERAWATAN
SEBAGAI PROFESI
Profesi keperawatan telah memenuhi sebagai suatu profesi, salah
satunya cirinya bahwa profesi keperawatan telah menyelenggarakan program pendidikan keprofesian bertujuan
menghasilakan “perawat” yang bertanggung jawab, mempunyai kemampuan dan kewenangan
melaksanakan pelayanan keperawatan dalam segala aspek dengan selalu berpedoman
pada “Kode Etik Keperawatan“ dalam memberikan setiap layanan keperawatan kepada
pasien.
Keperawatan suatu bentuk pelayanan profesional yang sepenuhnya
terintegrasi ke dalam pelayanan kesehatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual
yang komprenhensif didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan
kepada individu, keluarga dan komunitas baik sakit maupun sehat mencakup seluruh
aspek kehidupan.
Berdasarkan pengertian di atas, jelas keperawatan merupakan suatu
bentuk profesi, karena keperawatan mempunyai ciri-ciri sebagai profesi. Berdasarkan
definisi oleh para ahli
menganai profesi, maka keperawatan layak dianggap sebagai profesi,
karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai profesi, yaitu:
1. Mempunyai Body Of Knowledge
Tubuh pengetahuan yang dimiliki keperawatan adalah ilmu
keperawatan (nursing science) yang mencakup ilmu-ilmu dasar (alam, sosial, perilaku), ilmu
biomedik, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu keperawatan dasar, ilmu keperawatan
klinis dan ilmu keperawatan komunitas.
2. Pendidikan Berbasis Keahlian pada Jenjang Pendidikan Tinggi
Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan telah dikembangkan dengan
mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai D III Keperawatan
sampai dengan S3 akan dikembangkan.
3. Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui Praktik dalam Bidang Profesi
Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem
Kesehatan Nasional.
Oleh karena itu sistem pemberian askep dikembangkan sebagai bagian
integral dari sistem
pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di
setiap tatanan pelayanan kesehatan. Pelayanan/askep yang dikembangkan bersifat
humanistik/menyeluruh
didasarkan pada kebutuhan klien, berpedoman pada standar asuhan
keperawatan dan etika
keperawatan.
4. Memiliki Perhimpunan/Organisasi Profesi
Keperawatan
harus memiliki organisasi profesi, organisasi profesi ini sangat menentukan
keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta
mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di
garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia. Saat ini di indonesia
memilki organisasi profesi keperawatan dengan nama PPNI, dengan aggaran
dasar dan anggaran
rumah tangga, sedangkan organisasi keperawatan di dunia dengan
nama International Council Of Nurse (ICN).
5. Pemberlakuan Kode Etik Keperawatan
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu
menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik
keperawatan.
6. Otonomi
Keperawatan memiliki kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab
untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan
menetapkan standar
asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan
pendidikan, riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi
keperawatan (KepMenKes No. 1239 Tahun 2001).
7. Motivasi Bersifat Altruistik
Masyarakat profesional keperawatan Indonesia bertanggung jawab
membina dan mendudukkan peran dan fungsi keperawatan sebagai pelayanan
profesional dalam pembangunan kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat
keperawatan sebagai
profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
F. KODE ETIK
PROFESI
1. Pengertian Kode Etik
1. Pengertian Kode Etik
Salah satu ciri profesi harus memiliki kode etik, yang disebut dengan kode
etik profesi. Demikian pula dengan profesi keperawatan sebagai profesi,
keperawatan harus mempunyai kode etik keperawatan. Keberadaan kode etik
keperawatan disini bukan semata sebagai syarat
adminitrasi. Akan tetapi di dalamnya juga terkandung tujuan yang sangat
tinggi.
Dalam kehidupan sehari-hari kita berada dalam kehidupan yang bermasyarakat yang bersifat saling berdampingan satu dengan yang lainnya. Dalam kehidupan bermasyarakat kita memerlukan etika yang baik dalam bermasyarakat sehingga pandangan orang terhadap kita sangatlah baik. Banyak sekali etika-etika yang harus kita pahami misalnya, etika dalam komunikasi. Jadi etika dalam profesi di bidang kesehatan dan keperawatan sangatlah penting.
Dalam kehidupan sehari-hari kita berada dalam kehidupan yang bermasyarakat yang bersifat saling berdampingan satu dengan yang lainnya. Dalam kehidupan bermasyarakat kita memerlukan etika yang baik dalam bermasyarakat sehingga pandangan orang terhadap kita sangatlah baik. Banyak sekali etika-etika yang harus kita pahami misalnya, etika dalam komunikasi. Jadi etika dalam profesi di bidang kesehatan dan keperawatan sangatlah penting.
2. Etika
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan
moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya
“Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal hal
tindakan yang buruk.
Etika
dapat dikemukakan berdasarkan beberapa batasan yang ada kaitannya dengan
perilaku individu dalam satu organisasi yang menuntut untuk
dilaksanakannya etika tertentu. Lebih jauh diuraikan dalam kaitannya dengan
perilaku yang etis menyangkut seluruh perilaku baik di
dalam ataupun di luar pekerjaannya. Selanjutnya diuraikan bahwa etika
ini dipengaruhi pula oleh budaya dari organisasi, kode etik, panutan dari
pimpinan, kebijakan organisasi serta kenyataan yang berlaku di dalam
organisasi. Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa
etika itu berkaitan dengan baik buruknya perilaku seseorang,
serta sejauh mana kode etik diperhatikan oleh individu baik di dalam ataupun di luar
lingkungan pekerjaanya.
Definisi
lainnya etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut kamus bahasa indonesia,
Etika adalah:
1)
Ilmu
tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban
moral.
moral.
2)
Kumpulan
asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3)
Nilai
mengenai apa yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi, etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap klien. Dengan kata lain, orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengkopi
program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik
profesi.
Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi, etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap klien. Dengan kata lain, orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengkopi
program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik
profesi.
3. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana
seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak
etika profesi. Definisi kode etik sendiri adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi di dalam melaksanakan
tugas profesinya dan hidup di masyarakat.
Kode etik juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber
dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan
pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan
tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a) Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana
profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan;
b) Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar
juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan sosial);
c) Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh
mencampuri pelaksanaan profesi lain instansi;
d) Penyalahgunaan
profesi dalam bidang keperawatan yaitu orang-orang yang
menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan klien atau masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan klien atau masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
G. KODE ETIK
PROFESI KEPERAWATAN
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan
sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia
dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat
nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik
sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
Kode etik keperawatan adalah asas atau moral tertulis yang harus
dijadikan
pedoman/prinsip bagi setiap perawat dalam berinteraksi dengan pasien agar perilaku perawat tetap berada pada koridor kebenaran. Kode etik keperawatan ini harus sudah tertanan dalam diri setiap perawat.
pedoman/prinsip bagi setiap perawat dalam berinteraksi dengan pasien agar perilaku perawat tetap berada pada koridor kebenaran. Kode etik keperawatan ini harus sudah tertanan dalam diri setiap perawat.
Oleh sebab itu, setiap perawat harus mengetahui apa yang
menjadi fungsi kode etik tersebut. Setelah Anda mengetahui apa
itu kode etik keperawatan, sebagai seorang perawat tentu
Ada harus tahu pula isi dan fungsi dari kode etik keperawatan tersebut dalam kaitannya
tugas Anda sebagai perawat.
Kode etik keperawatan di Indonesia disusun dan ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) pada
tanggal 29 November 1989. Kode etik keperawatan
Indonesia kemudian direvisi dan ditetapkan melalui Musyawarah Nasional
VI persatuan Nasional Indonesia di Bandung pada tanggal 14 april 2000.Kode etik
keperawatan Indonesia terdiri atas lima bab, yaitu:
a)
tanggung
jawab perawat terhadap klien;
b)
tanggung
jawab perawat terhadap masyarakat;
c)
tanggung jawab
perawat terhadap rekan sejawat; dan
d)
tanggung
jawab terhadap profesinya.
Untuk lebih
jelasnya, berikut akan diuraikan isi kode etik Keperawatan Indonesia hasil
Munas PPNI VI Bandung.
1. Kode Etik Keperawatan Indonesia (Munas PPNI VI, Bandung)
a. Perawat dan Klien
1)
Perawat
dalam memberikan layanan Keperawatan menghargai harkat dan
martabat manusia, kesukan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran, politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
martabat manusia, kesukan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran, politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
2)
Perawat
dalam memberikan layanan keperawatan senantiasa memelihara
suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat, dan
kelangsungan hidup beragama dari klien.
suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat, dan
kelangsungan hidup beragama dari klien.
3)
Tanggung
jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan
usahan keperawatan.
usahan keperawatan.
4)
Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubung dengan tugas
yang dipercayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang
sesuai ketentuan hukum yang berlaku
b. Perawat dan Praktik
1)
Perawat
memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang keperawatan.
2)
Melalui upaya
belajar yang terus menerus.
3)
Perawat
senantiasa memelihara mutu layanan keperawatan yang tinggi serta
kejujuran perofesional dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
kejujuran perofesional dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
4)
Perawat
membuat keputusan berdasarkan informasi yang adekuat dan
senantiasa mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang saat
melakukan konsultasi, menerima delegasi, dan memberikan delegasi kepada
orang lain.
senantiasa mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang saat
melakukan konsultasi, menerima delegasi, dan memberikan delegasi kepada
orang lain.
5)
Perawat
senantias menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu
memperlihatkan perilaku profesional.
c. Perawat dan Masyarakat
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk
memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan-kegiatan dalalm memenuhi kebutuhan
kesehatan.
d. Perawat dan Rekan Sejawat
1) Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat
maupun tenaga kesehatan lain dalam memelihara keserasian suasana
lingkungan kerja dan mencapai tujuan pelayanan kesehatan yang menyeluruh.
2) Perawat bertindak melindungi pasien dari tenga kesehatan yang
memberi
layanan kesehatan yang tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.
layanan kesehatan yang tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.
e. Perawat dan Profesi
1) Perawat mempunyai peran penting dalam menentukan standar
pendidikan dan layanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan
dan pendidikan keperawatan.
2) Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan
profesi
keperawatan.
keperawatan.
3) Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun
dan
memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnyan asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnyan asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
2. Kode Etik Keperawatan Perasatuan Perawat Amerika (American Nurses Association,
ANA)
a. Perawat memberikan layanan dengan penuh hormat bagi martabat
kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status
sosial atau ekonomi, atribut personal, atau corak masalah kesehatannya.
b. Perawat melindungi hak privasi kelien dengan memegang teguh informasi
yang sifatnya rahasia.
c. Perawat melindungi klein dan masyarakat saat kesehatan dan
keselamatan mereka terancam akibat praktik pihak yang tidak berkompeten, tidak etis, atau ilegal.
d. Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan
perawatan yang dilakukan masing-masing individu.
e. Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
f. Perawat membuat pertimbangan yang beralasan den menggunakan
komtensi serta kualifikasi individu sebgai kreteria dalam mengupayakan konsoultasi, menerima tanggung jawab dan memelimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
g. Perawat turut aktif dalam membantu pengembangan pengetahuan
profesi.
h. Perawat turut serta dalam upaya profesi melaksanakan dan
meningkatkan standar praktik.
i. Perawat
turut serta dalam upaya profesi dalam upaya profesi menciptakan dan membina kondisi kerja yang mendukung layanan keperawatan yang berkualitas.
j. Perawat
turut serta dalam upaya profesi melindungi masyrakat dari informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
k. Perawat bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan lain atau
warga masyarakat dalam meningkatkan upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
3. Kode Etik Keperawatan Menurut ICN
a.
Tanggung
Jawab Utama perawat
Tanggung jawab utama
perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus menyakini, bahwa:
1) Kebutuhan terhadap layanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
2) Pelaksanaan praktik keperawatan dititikberatkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
3) Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
b.
Perawat,
Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat
adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, perawat perlu
meningkatkan kondisi kesehatan lingkungan dengan mengharagai nilai-nilai yang
ada di masyarakat, adat-istiadat, kebiasaan, dan kepercayaan individu,
keluarga, kelompok, serta masyarakat yang menjadi
pasien/kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi),
dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan
atau pengadilan.
c.
Perawat dan
Pelaksanaan Praktik Keperawatan
Perawat memegang
peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik
keperawatan guna mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan.
Perawat dapat mengenbangkan engetahuan yang dimilikinyan
secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai
angota profesi setiap
saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi
keperawatan.
d.
Perawat dan
Lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai
pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif dan dapat berperan
serta aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di
masyarakat.
e.
Perawat dan
Sejawat
Perawat dapat menopang
hubungan kerjasama dengan teman sejawat, baik tenaga keperawatan
maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan
menjamin hak seseorang yang merasa terancam dalam masa perawatannya.
f.
Perawat dan
Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran
yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan
dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam pengembangan
pengetahuan guna menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat,
sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memilihara kestabilan sosial
dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
H. ORGANISASI
PROFESI KEPERAWATAN
1. Pengertian Organisasi Profesi
1. Pengertian Organisasi Profesi
Organisasi profesi
adalah organisasi praktisi yang menilai/mempertimbangkan
seseorang memiliki kompetensi profesional dan ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu. Marqius Bessi L. & Huston J.C. (2000) memaparkan organisasi profesi memiliki dua perhatian utama, yaitu:
seseorang memiliki kompetensi profesional dan ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu. Marqius Bessi L. & Huston J.C. (2000) memaparkan organisasi profesi memiliki dua perhatian utama, yaitu:
a) Kebutuhan
hukum untuk melindungi masyarakat dari perawat yang tidak dipersiapkan dengan
baik.
b) Kurangnya
standar dalam keperawatan. Organisasi profesi
menyediakan kendaraan untuk perawat dalam menghadapi tantangan
yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja ke arah positif terhadap perubahan-perubahan
profesi sesuai dengan perubahan sosial.
2. Ciri-ciri organisasi profesi adalah:
a)
Hanya ada
satu organisasi untuk setiap profesi.
b)
Ikatan
utama para anggota adalah kebanggaan dan kehormatan.
c)
Tujuan
utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
d)
Kedudukan
dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan.
e)
Memiliki
sifat kepemimpinan kolektif.
f)
Mekanisme
pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.
3. Peran organisasi profesi adalah:
a)
Sebagai
pembina, pengembang, dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan.
b)
Sebagai
pembina, pengembang, dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan.
c)
Sebagai
pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan.
d)
Sebagai
pembina, pengembang, dan pengawas kehidupan profesi.
4. Fungsi organisasi profesi adalah:
a)
Bidang
pendidikan keperawatan
1. Menetapkan standar pendidikan keperawatan.
2. Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut.
1. Menetapkan standar pendidikan keperawatan.
2. Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut.
b)
Bidang
pelayanan keperawatan
1. Menetapkan standar profesi keperawatan.
2. Memberikan ijin praktik.
3. Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan.
4. Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan.
1. Menetapkan standar profesi keperawatan.
2. Memberikan ijin praktik.
3. Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan.
4. Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan.
c)
Bidang
IPTEK
1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi riset keperawatan.
2. Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan.
1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi riset keperawatan.
2. Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan.
d)
Bidang
kehidupan profesi
1. Membina, mengawasi organisasi profesi.
2. Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain, dan antar anggota.
3. Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain.
4. Membina, mengupayakan, dan mengawasi kesejahteraan anggota.
1. Membina, mengawasi organisasi profesi.
2. Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain, dan antar anggota.
3. Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain.
4. Membina, mengupayakan, dan mengawasi kesejahteraan anggota.
5. Manfaat organisasi profesi adalah :
Menurut Breckon (1989) manfaat organisasi profesi mencakup 4 hal,
yaitu:
a) Mengembangkan
dan memajukan profesi.
b) Menertibkan
dan memperluas ruang gerak profesi.
c) Menghimpun
dan menyatukan pendapat warga profesi.
d) Memberikan
kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam
mengembangkan dan memajukan profesi.
I. ORGANISASI PROFESI PERAWAT NASIONAL
INDONESIA (PPNI)
Di Indonesia
organisasi keperawatan tingkat nasional yang digunakan sebagai wadah perawat
untuk menyalurkan aspirasi, bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia
(PPNI).
1. Sejarah PPNI
1. Sejarah PPNI
PPNI didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 dan merupakan gabungan
dari berbagai organisasi keperawatan di masa itu, seperti IPI (Ikatan Perawat
Indonesia), PPI (Persatuan Perawat Indonesia), IGPI
(Ikatan Guru Perawat Indonesia), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia).
Setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang sah dapat mendaftarkan
diri sebagai anggota PPNI, dan semua siswa/mahasiswa keperawatan yang sedang
belajar dapat disebut sebagai calon anggota.
2. Tujuan dan Fungsi PPNI
Tujuan PPNI adalah sebagai berikut:
a) Membina dan
mengembangkan organisasi profesi keperawatan antara lain: persatuan dan
kesatuan, kerjasama dengan pihak lain, dan pembinaan manajemen organisasi.
b) Membina,
mengembangkan, dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan dan pelayanan
keperawatan di Indonesia.
c)
Membina dan
mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia.
d)
Membina dan
mengupayakan kesejahteraan anggota.
Fungsi PPNI adalah sebagai berikut:
a) Sebagai
wadah tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan posisi
jabatan, profesi, dan lingkungan untuk mencapai tujuan organisasi.
b) Mengembangkan
dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program
pembangunan manusia secara holistik tanpa membedakan golongan,
suku, keturunan, agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME.
c) Menampung,
memadukan, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan
serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga keperawatan.
3. Struktur Organisasi PPNI
Jenjang
organisasi di dalam PPNI adalah sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
b. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I)
c. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPD II)
d. Komisariat PPNI (penguruh pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang)
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
b. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I)
c. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPD II)
d. Komisariat PPNI (penguruh pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang)
Struktur organisasi tingkat pusat adalah sebagai berikut:
a) Ketua umum sebagai puncak tertinggi kepemimpinan. Di bawahnya ada
beberapa ketua bidang seperti:
b) Pembinaan organisasi
c) Pembinaan pendidikan dan latihan
d) Pembinaan pelayanan
e) Pembinaan IPTEK
f) Pembinaan kesejahteraan
g) Sekretaris jenderal sebagai wakil ketua untuk urusan kesekretariatan
dan administrasi. Sekretaris berjumlah 5 orang sesuai dengan beberapa departemen di
bawah ini.
h) Departemen organisasi, keanggotaan, dan kaderisasi
i)
Departemen
pendidikan
j)
Departemen
pelatihan
k) Departemen pelayanan di rumah sakit
l)
Departemen
pelayanan di puskesmas
m) Departemen penelitian
n) Departemen hubungan luar negeri
o) Departemen kesejahteraan anggota
p) Departemen pembinaan yayasan
4. Keanggotaan PPNI
Lama kepengurusan adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah
Nasional atau
Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk:
Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk:
a. Menyempurnakan AD/ART
b. Perumusan program kerja
c. Pemilihan pengurus
Keanggotaan PPNI ada 2, yaitu:
a. Anggota biasa
1.
WNI, tidak
terlibat organisasi terlarang.
2.
Lulus bidan
pendidikan keperawatan formal dan disahkan oleh pemerintah.
3.
Sanggup
aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi.
4.
Pernyataan
diri untuk menjadi anggota.
b. Anggota kehormatan
Syaratnya sama dengan
anggota biasa, yaitu pada butir a, c, d dan bukan berasal dari pendidikan
perawatan tetapi telah berjasa terhadap organisasi PPNI yang ditetapkan oleh
DPP (Dewan Pimpinan Pusat).
5. Kewajiban anggota PPNI:
a)
Menjunjung
tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi.
b)
Membayar
uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan.
c)
Mentaati dan
menjalankan segala keputusan.
d)
Menghadiri rapat
yang diadakan organisasi.
e)
Menyampaikan
usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja.
f)
Memelihara
kerukunan dalam organisasi secara konsekuen.
g)
Setiap
anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan uang iuran.
6. Hak anggota PPNI:
a) Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi
dalam hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi.
b) Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan
mengembangkan ilmu serta kecakapannya yang diadakan oleh organisasi.
mengembangkan ilmu serta kecakapannya yang diadakan oleh organisasi.
c) Semua anggota berhak menghadiri rapat, memberi usul baik lisan
maupun tulisan.
d) Semua anggota kecuali anggota kehormatan yang memiliki hak untuk
memilih dan dipilih sebagai pengurus atau perwakilan organisasi.
J. ORGANISASI PROFESI PERAWATAN DI
BERBAGAI NEGARA.
Selain di Indonesia, dunia keperawatan di luar negeri juga
terdapat beberapa organisasi profesi yang mengatur dan menjalankan birokrasi keperawatan secara
global.
Organisasi-organisasi ini dibentuk sebagai tempat untuk memperkokoh silaturahmi para perawat di seluruh dunia dan memberi kesempatan untuk membicarakan berbagai masalah tentang keperawatan. Berikut beberapa contoh organisasi yang dibahas.
1. International Council of Nurses (ICN)
Organisasi-organisasi ini dibentuk sebagai tempat untuk memperkokoh silaturahmi para perawat di seluruh dunia dan memberi kesempatan untuk membicarakan berbagai masalah tentang keperawatan. Berikut beberapa contoh organisasi yang dibahas.
1. International Council of Nurses (ICN)
International Council of Nurses atau Konsil Keperawatan Internasional (KKI) adalah sebuah
federasi yang beranggotakan asosiasi-asosiasi perawat nasional (NNAs) dari 133 negara
di dunia dan merupakan representasi dari jutaan perawat di seluruh dunia.
Didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick
dan mengadakan kongres
setiap 4 tahun sekali, berpusat di Geneva, Switzerland. ICN
tidak memiliki keanggotaan secara perseorangan. Peran perawat yang telah terdaftar
dalam asosiasi perawat nasional dari suatu negara secara otomatis juga
terdaftar sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ICN.
Misi ICN adalah sebagai representasi
dari profesi perawat dalam tatanan internasional dan
terlibat secara aktif dalam mempengaruhi kebijakan kesehatan di seluruh dunia.
Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan
bersifat universal.
Keperawatan tidak dibatasi oleh perbedaan kebangsaan, ras, warna
kulit, usia, jenis kelamin, aliran politik, agama, dan
status sosial.
2. American Nurses Association (ANA)
ANA adalah organisasi profesi perawat di Amerika Serikat.
Didirikan pada akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri
dari organisasi perawat dari negara-negara bagian. ANA berperan
dalam menetapkan standar praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk menignkatkan
mutu pelayanan keperawatan serta menampilkan profil keperawatan profesional
dengan pemberlakuan legislasi keperawatan.
3. Canadian Association of Nurses (CAN)
CAN adalah asosiasi perawat nasional di Kanada. Memiliki tujuan
yang sama dengan ANA, yaitu membuat standar praktek keperawatan, mengusahakan
peningkatan standar
praktek keperawatan, mendukung peningkatan profesionalisasi
keperawatan, dan meningkatkan kesejahteraan perawat. CAN juga berperan aktif meningkatkan
mutu pendidikan keperawatan, pemberian ijin bagi praktek keperawatan
mandiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiono (2016) KONSEP DASAR KEPERAWATAN.
Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar