Keperawatan Sebagai Profesi





KONSEP DASAR KEPERAWATAN
KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI
Tugas Mata Kuliah Teknologi Informasi Dalam Keperawatan
Dosen Pengampu : Dhian Luluh Rohmawati, M.Kep



Kelas 2A
Disusun Oleh :
Mella Novika Sari       (015.19.17.369)




YAYASAN PENDIDIKAN KESEHATAN KETONGGO

AKADEMI KEPERAWATAN PEMKAB NGAWI
Jl. Dr. Wahidin No.49 Ngawi 63213 Telp. (0351) 744859, Fax : (0351) 749569




A.    PENDAHULUAN
            Keperawatan modern merupakan suatu seni dan ilmu yang mencakup berbagai aktivitas konsep dan keterampilan yang berhubungan dengan berbagai disiplin ilmu. Keperawatan sebagai suatu profesi adalah unik karena keperawatan ditujukan ke berbagai respon individu dan keluarga terhadap masalah kesehatan yang dihadapi. Profesi keperawatan merupakan profesi yang kompleks dan beragam. Perawat berpraktik di berbagai tempat yang menuntut aspek ketrampilan dan keahlian serta disiplin yang tinggi.
Keahlian dalam keperawatan merupakan hasil dari pengetahuan dan pengalaman klinik yang dijalanninya. Keahlian diperlukan untuk menginterpretasikan situasi klinik dan membuat keputusan yang kompleks dalam rangka memberikan asuhan keperawatan yang profesional dan berkualitas. Profesi keperawatan berkembang karena adanya tuntutan masyarakat serta perubahan kebutuhan kesehatan dan berbagai kebijakan pemerintah terkait dengan pelayanan kesehatan dan pelayanan keperawatan.

B.     PENGERTIAN PROFESI

            Pengertian profesi dan profesional, profesi berasal dari kata profession, serta profesional berasal dari kata profesional, yang mempunyai batasan bervariasi tergantung dari konteks yang ingin diungkapakan. Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
            Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

C.    PROFESI KEPERAWATAN
Profesionalisme mengarah pada suatu cara hidup yang menunjukan rasa tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Sedangkan profesionalisasi adalah suatu proses menjadi profesional, yaitu ingin mendapatkan ciri khas agar dianggap profesional.
Profesi didefinisikan bahwa suatu pekerjaan yang membutuhkan pendidikan yang ekstensif atau pekerjaan yang membutuhkan pemahaman, keterampilan dan persiapan yang khusus. Beberapa ahli mempunyai pendapat yang berbeda tentang pengertian profesi tetapi pada prinsip mempunyai persamaan, seperti pendapat:

1. Menurut “Chinn Yacobs” 1983. Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pengetahuan khusus dalam beberapa bidang ilmu, melaksanakan peran yang bermutu di masyarakat. Melaksanakan cara-cara dan peraturan yang telah disepakati oleh anggota profesi.

2. Menurut “Oemar Hamalik“ 1986. Profesi adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa orang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan/pekerjaan karena orang tersebut terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.

Suatu ideologi yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dapat ditemukan dalam kelompok pekerjaan yang berbeda-beda dimana anggotanya mengharapkan status
profesional. Pada umumnya yang membedakan suatu pekerjaan dianggap sebagai suatu profesi dapat dilihat dari:
a.   persyaratan yang membutuhkan pelatihan lama dan khusus guna mendapatkan inti pengetahuan yang relevan dengan pekerjaan yang dijalani,
b.      orientasi individu terhadap layanan yang diberikan,
c.       penelitian atau penilaian yang berkelanjutan,
d.      memiliki kode etik,
e.       memiliki otonomi sendiri, dan
f.       memiliki organisasi profesi.

Semua profesi akan memiliki proses profesionalisasi yang berkelanjutan dengan evaluasi revesi. Harus sensitif dan responsif terhadap kritik umum yang berhubungan dengan pekerjaan tugas dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat. Masyarakat menilai apakah pekerjaan itu bersifat profesional atau tidak. Apakah semua pekerjaan yang senantiasa kita lakukan sehari-hari dapat dikatakan sebagai suatu profesi? Apakah pekerjaan perawat merupakan suatu profesi, lalu, apa karakteristik suatu profesi.

D.    CIRI-CIRI PROFESI
Sebagai sebuah profesi, keperawatan masih berusaha menunjukkan jati diri untuk mendapatkan pengakuan dari profesi lain, profesi keperawatan dihadapkan pada banyak tantangan. Tantangan ini bukan hanya dari eksternal tapi juga dari internal profesi ini sendiri.
Beberapa ahli keperawatan mendiskripsikan tentang karakteristik profesi, seperti:

1. Abraham Flexner (1915)
a.       Aktivitas yang bersifat intelektual,
b.      Berdasarkan ilmu dan pengetahuan,
c.       Digunakan untuk tujuan praktek pelayanan,
d.      Dapat dipelajari,
e.       Terorganisir secara internal, dan
f.       Altruistic (mementingkan orang lain).

Karakteristik lain dari ciri-ciri profesi
a.     Pekerjaan dilakukan secara menetap seumur hidup.
b.    Pekerjaan yang dilakukan dengan motivasi kuat untuk melakukan pekerjaan itu dan tidak mendapat kepuasan bila tidak melakukan pekerjaan itu. Pekerjaan itu merupakan panggilan jiwa.
c.      Memiliki keterampilan khusus yang menyangkut ilmu dan seni.
d.  Keputusan berdasarkan prinsip/teori dlm kegiatan profesional selalu membuat keputusan untuk menanggapi dan merencanakan sesuatu.
e.   Berorientasi kepada pelayanan dan perilaku kegiatan profesional itu harus selalu diarahkan untuk membantu memenuhi kebutuhan kesehatan manusia dan melaksanakan fungsi kehidupan.
f.       Pelayanan berdasarkan kebutuhan objektif (fakta).
g.  Mempunyai otonomi dalam menentukan tindakan dan mempunyai wewenang/ kebebasan dlm menentukan kegiatannya tidak perlu dikontrol oleh profesi lain.
h.  Memiliki standar etika dan standar praktek profesional dalam perilaku kegiatan praktek profesional harus menerapkan nilai-nilai baik dan benar dan
menggunakan ketentuan perilaku yang disepakati oleh profesi.
i.       Mempunyai wadah yang berbentuk organisasi kegiatan profesional.

2. Kriteria umum profesi, menurut, “Schein &Kommers“ (1972)
a.       Pelayanan berdasarkan “Body of Knowledge”.
b.      Kemampuan memberikan pelayanan khas pada orang lain.
c.       Pendidikan Standar dan berdasarkan pendidikan tinggi
d.      Adanya pengawasan/kontrol terhadap praktiknya dengan menggunakan standar
praktik.
e.       Tanggung jawab dan tanggung gugat anggota untuk tindakan:
1)      Legal (sesuai hukum)
2)      Peer group
3)       Pegawai
4)      Konsumen/masyarakat/penerima pelayanan

3. Kriteria Umum Profesi, menurut “Grewaood“ Setiap Profesi Harus Memiliki
a.       Teori yang sistematis
b.      Otoritas kewenangan
c.       Sangsi kewenangan
d.      Kode etik (pedoman moral profesi)
e.       Kultural (tata nilai)

E.     KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI
Profesi keperawatan telah memenuhi sebagai suatu profesi, salah satunya cirinya bahwa profesi keperawatan telah menyelenggarakan program pendidikan keprofesian bertujuan menghasilakan “perawat” yang bertanggung jawab, mempunyai kemampuan dan kewenangan melaksanakan pelayanan keperawatan dalam segala aspek dengan selalu berpedoman pada “Kode Etik Keperawatan“ dalam memberikan setiap layanan keperawatan kepada pasien.
Keperawatan suatu bentuk pelayanan profesional yang sepenuhnya terintegrasi ke dalam pelayanan kesehatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprenhensif didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga dan komunitas baik sakit maupun sehat mencakup seluruh aspek kehidupan.
Berdasarkan pengertian di atas, jelas keperawatan merupakan suatu bentuk profesi, karena keperawatan mempunyai ciri-ciri sebagai profesi. Berdasarkan definisi oleh para ahli menganai profesi, maka keperawatan layak dianggap sebagai profesi, karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai profesi, yaitu:

1. Mempunyai Body Of Knowledge
Tubuh pengetahuan yang dimiliki keperawatan adalah ilmu keperawatan (nursing science) yang mencakup ilmu-ilmu dasar (alam, sosial, perilaku), ilmu biomedik, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu keperawatan dasar, ilmu keperawatan klinis dan ilmu keperawatan komunitas.

2. Pendidikan Berbasis Keahlian pada Jenjang Pendidikan Tinggi
Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.


3. Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui Praktik dalam Bidang Profesi
Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian askep dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan. Pelayanan/askep yang dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien, berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.

4. Memiliki Perhimpunan/Organisasi Profesi
Keperawatan harus memiliki organisasi profesi, organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia. Saat ini di indonesia memilki organisasi profesi keperawatan dengan nama PPNI, dengan aggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sedangkan organisasi keperawatan di dunia dengan nama International Council Of Nurse (ICN).


5. Pemberlakuan Kode Etik Keperawatan
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.

6. Otonomi
Keperawatan memiliki kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan (KepMenKes No. 1239 Tahun 2001).

7. Motivasi Bersifat Altruistik
Masyarakat profesional keperawatan Indonesia bertanggung jawab membina dan mendudukkan peran dan fungsi keperawatan sebagai pelayanan profesional dalam pembangunan kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat keperawatan sebagai profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

F.     KODE ETIK PROFESI
1. Pengertian Kode Etik
Salah satu ciri profesi harus memiliki kode etik, yang disebut dengan kode etik profesi. Demikian pula dengan profesi keperawatan sebagai profesi, keperawatan harus mempunyai kode etik keperawatan. Keberadaan kode etik keperawatan disini bukan semata sebagai syarat adminitrasi. Akan tetapi di dalamnya juga terkandung tujuan yang sangat tinggi.
         Dalam kehidupan sehari-hari kita berada dalam kehidupan yang bermasyarakat yang bersifat saling berdampingan satu dengan yang lainnya. Dalam kehidupan bermasyarakat kita memerlukan etika yang baik dalam bermasyarakat sehingga pandangan orang terhadap kita sangatlah baik. Banyak sekali etika-etika yang harus kita pahami misalnya, etika dalam komunikasi. Jadi etika dalam profesi di bidang kesehatan dan keperawatan sangatlah penting.

2. Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal hal tindakan yang buruk.
Etika dapat dikemukakan berdasarkan beberapa batasan yang ada kaitannya  dengan perilaku individu dalam satu organisasi yang menuntut untuk dilaksanakannya etika tertentu. Lebih jauh diuraikan dalam kaitannya dengan perilaku yang etis menyangkut seluruh perilaku baik di dalam ataupun di luar pekerjaannya. Selanjutnya diuraikan bahwa etika ini dipengaruhi pula oleh budaya dari organisasi, kode etik, panutan dari pimpinan, kebijakan organisasi serta kenyataan yang berlaku di dalam organisasi. Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa etika itu berkaitan dengan baik buruknya perilaku seseorang, serta sejauh mana kode etik diperhatikan oleh individu baik di dalam ataupun di luar lingkungan pekerjaanya.
Definisi lainnya etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut kamus bahasa indonesia, Etika adalah:
1)      Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban
moral.
2)      Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3)      Nilai mengenai apa yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi, etika profesi
berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap klien. Dengan kata lain, orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengkopi
program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak
pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik
profesi
.


3. Kode Etik Profesi
            Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Definisi kode etik sendiri adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidup di masyarakat.
Kode etik juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a)     Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan;
b)     Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan sosial);
c)    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi lain instansi;
d)       Penyalahgunaan profesi dalam bidang keperawatan yaitu orang-orang yang
menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan.
Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan klien atau masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.

G.    KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
Kode etik keperawatan adalah asas atau moral tertulis yang harus dijadikan
pedoman/prinsip bagi setiap perawat dalam berinteraksi dengan pasien agar perilaku
perawat tetap berada pada koridor kebenaran. Kode etik keperawatan ini harus sudah tertanan dalam diri setiap perawat.
Oleh sebab itu, setiap perawat harus mengetahui apa yang menjadi fungsi kode etik tersebut. Setelah Anda mengetahui apa itu kode etik keperawatan, sebagai seorang perawat tentu Ada harus tahu pula isi dan fungsi dari kode etik keperawatan tersebut dalam kaitannya tugas Anda sebagai perawat.
Kode etik keperawatan di Indonesia disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) pada tanggal 29 November 1989. Kode etik keperawatan Indonesia kemudian direvisi dan ditetapkan melalui Musyawarah Nasional VI persatuan Nasional Indonesia di Bandung pada tanggal 14 april 2000.Kode etik keperawatan Indonesia terdiri atas lima bab, yaitu:
a)      tanggung jawab perawat terhadap klien;
b)      tanggung jawab perawat terhadap masyarakat;
c)      tanggung jawab perawat terhadap rekan sejawat; dan
d)     tanggung jawab terhadap profesinya. 

Untuk lebih jelasnya, berikut akan diuraikan isi kode etik Keperawatan Indonesia hasil Munas PPNI VI Bandung.

1. Kode Etik Keperawatan Indonesia (Munas PPNI VI, Bandung)
a. Perawat dan Klien
1)      Perawat dalam memberikan layanan Keperawatan menghargai harkat dan
martabat manusia, kesukan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran, politik, dan
agama yang dianut serta kedudukan sosial.
2)      Perawat dalam memberikan layanan keperawatan senantiasa memelihara
suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat, dan
kelangsungan hidup beragama dari klien.
3)      Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan
usahan keperawatan.
4)      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubung dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku


b. Perawat dan Praktik
1)      Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang keperawatan.
2)      Melalui upaya belajar yang terus menerus.
3)      Perawat senantiasa memelihara mutu layanan keperawatan yang tinggi serta
kejujuran perofesional dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan
keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
4)      Perawat membuat keputusan berdasarkan informasi yang adekuat dan
senantiasa mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang saat
melakukan konsultasi, menerima delegasi, dan memberikan delegasi kepada
orang lain.
5)      Perawat senantias menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu memperlihatkan perilaku profesional.

c. Perawat dan Masyarakat
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan-kegiatan dalalm memenuhi kebutuhan kesehatan.

d. Perawat dan Rekan Sejawat
1)      Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun tenaga kesehatan lain dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja dan mencapai tujuan pelayanan kesehatan yang menyeluruh.
2)      Perawat bertindak melindungi pasien dari tenga kesehatan yang memberi
layanan kesehatan yang tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.

e. Perawat dan Profesi
1)      Perawat mempunyai peran penting dalam menentukan standar pendidikan dan layanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
2)      Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi
keperawatan.
3)      Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan
memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnyan asuhan keperawatan
yang bermutu tinggi.

2. Kode Etik Keperawatan Perasatuan Perawat Amerika (American Nurses Association,
ANA)
a.  Perawat memberikan layanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal, atau corak masalah kesehatannya.
b.   Perawat melindungi hak privasi kelien dengan memegang teguh informasi yang sifatnya rahasia.
c.  Perawat melindungi klein dan masyarakat saat kesehatan dan keselamatan mereka terancam akibat praktik pihak yang tidak berkompeten, tidak etis, atau ilegal.
d.  Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dilakukan masing-masing individu.
e.     Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
f.  Perawat membuat pertimbangan yang beralasan den menggunakan komtensi serta kualifikasi individu sebgai kreteria dalam mengupayakan konsoultasi, menerima tanggung jawab dan memelimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
g.      Perawat turut aktif dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi.
h.      Perawat turut serta dalam upaya profesi melaksanakan dan meningkatkan standar praktik.
i.      Perawat turut serta dalam upaya profesi dalam upaya profesi menciptakan dan membina kondisi kerja yang mendukung layanan keperawatan yang berkualitas.
j.   Perawat turut serta dalam upaya profesi melindungi masyrakat dari informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
k.    Perawat bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan lain atau warga masyarakat dalam meningkatkan upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.

3. Kode Etik Keperawatan Menurut ICN
a.    Tanggung Jawab Utama perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus menyakini, bahwa:

1) Kebutuhan terhadap layanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
2) Pelaksanaan praktik keperawatan dititikberatkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
3) Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan pada individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.

b.    Perawat, Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, perawat perlu meningkatkan kondisi kesehatan lingkungan dengan mengharagai nilai-nilai yang ada di masyarakat, adat-istiadat, kebiasaan, dan kepercayaan individu, keluarga, kelompok, serta masyarakat yang menjadi pasien/kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi), dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.

c.    Perawat dan Pelaksanaan Praktik Keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan guna mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengenbangkan engetahuan yang dimilikinyan secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai angota profesi setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.

d.    Perawat dan Lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif dan dapat berperan serta aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.

e.    Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerjasama dengan teman sejawat, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin hak seseorang yang merasa terancam dalam masa perawatannya.

f.      Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam pengembangan pengetahuan guna menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memilihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.

H.    ORGANISASI PROFESI KEPERAWATAN
1. Pengertia
n Organisasi Profesi
Organisasi profesi adalah organisasi praktisi yang menilai/mempertimbangkan
seseorang memiliki kompetensi profesional dan ikatan bersama untuk menyelenggarakan
fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu. Marqius Bessi L. & Huston J.C. (2000) memaparkan organisasi profesi memiliki dua perhatian utama, yaitu:
a) Kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari perawat yang tidak dipersiapkan dengan baik.
b)    Kurangnya standar dalam keperawatan. Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk perawat dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja ke arah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.

2. Ciri-ciri organisasi profesi adalah:
a)      Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi.
b)      Ikatan utama para anggota adalah kebanggaan dan kehormatan.
c)      Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
d)     Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan.
e)      Memiliki sifat kepemimpinan kolektif.
f)       Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.

3. Peran organisasi profesi adalah:
a)      Sebagai pembina, pengembang, dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan.
b)      Sebagai pembina, pengembang, dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan.
c)      Sebagai pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan.
d)     Sebagai pembina, pengembang, dan pengawas kehidupan profesi.


4. Fungsi organisasi profesi adalah:
a)      Bidang pendidikan keperawatan
1. Menetapkan standar pendidikan keperawatan.
2. Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut.

b)      Bidang pelayanan keperawatan
1. Menetapkan standar profesi keperawatan.
2. Memberikan ijin praktik.
3. Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan.
4. Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan.

c)      Bidang IPTEK
1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi riset keperawatan.
2. Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam
keperawatan.

d)     Bidang kehidupan profesi
1. Membina, mengawasi organisasi profesi.
2. Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain, dan antar
anggota.
3. Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain.
4. Membina, mengupayakan, dan mengawasi kesejahteraan anggota.

5. Manfaat organisasi profesi adalah :
Menurut Breckon (1989) manfaat organisasi profesi mencakup 4 hal, yaitu:
a)     Mengembangkan dan memajukan profesi.
b)     Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi.
c)      Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi.
d)     Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi. 

I. ORGANISASI PROFESI PERAWAT NASIONAL INDONESIA (PPNI)
Di Indonesia organisasi keperawatan tingkat nasional yang digunakan sebagai wadah perawat untuk menyalurkan aspirasi, bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
1. Sejarah PPNI
PPNI didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 dan merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan di masa itu, seperti IPI (Ikatan Perawat Indonesia), PPI (Persatuan Perawat Indonesia), IGPI (Ikatan Guru Perawat Indonesia), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia). Setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang sah dapat mendaftarkan diri sebagai anggota PPNI, dan semua siswa/mahasiswa keperawatan yang sedang belajar dapat disebut sebagai calon anggota.

2. Tujuan dan Fungsi PPNI
Tujuan PPNI adalah sebagai berikut:
a)   Membina dan mengembangkan organisasi profesi keperawatan antara lain: persatuan dan kesatuan, kerjasama dengan pihak lain, dan pembinaan manajemen organisasi.
b)  Membina, mengembangkan, dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan dan pelayanan keperawatan di Indonesia.
c)      Membina dan mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia.
d)     Membina dan mengupayakan kesejahteraan anggota.

Fungsi PPNI adalah sebagai berikut:
a)   Sebagai wadah tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan posisi jabatan, profesi, dan lingkungan untuk mencapai tujuan organisasi.
b)  Mengembangkan dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program pembangunan manusia secara holistik tanpa membedakan golongan, suku, keturunan, agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME.
c)  Menampung, memadukan, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga keperawatan.

3. Struktur Organisasi PPNI
Jenjang organisasi di dalam PPNI adalah sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
b. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I)
c. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPD II)
d. Komisariat PPNI (penguruh pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang)

Struktur organisasi tingkat pusat adalah sebagai berikut:
a)    Ketua umum sebagai puncak tertinggi kepemimpinan. Di bawahnya ada beberapa ketua bidang seperti:
b)      Pembinaan organisasi
c)      Pembinaan pendidikan dan latihan
d)     Pembinaan pelayanan
e)      Pembinaan IPTEK
f)       Pembinaan kesejahteraan
g) Sekretaris jenderal sebagai wakil ketua untuk urusan kesekretariatan dan administrasi. Sekretaris berjumlah 5 orang sesuai dengan beberapa departemen di bawah ini.
h)      Departemen organisasi, keanggotaan, dan kaderisasi
i)        Departemen pendidikan
j)        Departemen pelatihan
k)      Departemen pelayanan di rumah sakit
l)        Departemen pelayanan di puskesmas
m)    Departemen penelitian
n)      Departemen hubungan luar negeri
o)      Departemen kesejahteraan anggota
p)      Departemen pembinaan yayasan

4. Keanggotaan PPNI
Lama kepengurusan adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk:

a. Menyempurnakan AD/ART
b. Perumusan program kerja
c. Pemilihan pengurus

Keanggotaan PPNI ada 2, yaitu:
a. Anggota biasa
                                          1.         WNI, tidak terlibat organisasi terlarang.
                                          2.         Lulus bidan pendidikan keperawatan formal dan disahkan oleh pemerintah.
                                          3.         Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi.
                                          4.         Pernyataan diri untuk menjadi anggota.

b. Anggota kehormatan
Syaratnya sama dengan anggota biasa, yaitu pada butir a, c, d dan bukan berasal dari pendidikan perawatan tetapi telah berjasa terhadap organisasi PPNI yang ditetapkan oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat).

5. Kewajiban anggota PPNI:
a)      Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi.
b)      Membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan.
c)      Mentaati dan menjalankan segala keputusan.
d)     Menghadiri rapat yang diadakan organisasi.
e)      Menyampaikan usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja.
f)       Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekuen.
g)      Setiap anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan uang iuran.

6. Hak anggota PPNI:
a)   Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi.
b)    Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan
mengembangkan ilmu serta kecakapannya yang diadakan oleh organisasi.
c)    Semua anggota berhak menghadiri rapat, memberi usul baik lisan maupun tulisan.
d)  Semua anggota kecuali anggota kehormatan yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus atau perwakilan organisasi.

J. ORGANISASI PROFESI PERAWATAN DI BERBAGAI NEGARA.
Selain di Indonesia, dunia keperawatan di luar negeri juga terdapat beberapa organisasi profesi yang mengatur dan menjalankan birokrasi keperawatan secara global.
Organisasi-organisasi ini dibentuk sebagai tempat untuk memperkokoh silaturahmi para
perawat di seluruh dunia dan memberi kesempatan untuk membicarakan berbagai masalah tentang keperawatan. Berikut beberapa contoh organisasi yang dibahas.
1. International Council of Nurses (ICN)
International Council of Nurses atau Konsil Keperawatan Internasional (KKI) adalah sebuah federasi yang beranggotakan asosiasi-asosiasi perawat nasional (NNAs) dari 133 negara di dunia dan merupakan representasi dari jutaan perawat di seluruh dunia. Didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick dan mengadakan kongres setiap 4 tahun sekali, berpusat di Geneva, Switzerland. ICN tidak memiliki keanggotaan secara perseorangan. Peran perawat yang telah terdaftar dalam asosiasi perawat nasional dari suatu negara secara otomatis juga terdaftar sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ICN.
Misi ICN adalah sebagai representasi dari profesi perawat dalam tatanan internasional dan terlibat secara aktif dalam mempengaruhi kebijakan kesehatan di seluruh dunia. Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal. Keperawatan tidak dibatasi oleh perbedaan kebangsaan, ras, warna kulit, usia, jenis kelamin, aliran politik, agama, dan status sosial.

2. American Nurses Association (ANA)
ANA adalah organisasi profesi perawat di Amerika Serikat. Didirikan pada akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri dari organisasi perawat dari negara-negara bagian. ANA berperan dalam menetapkan standar praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk menignkatkan mutu pelayanan keperawatan serta menampilkan profil keperawatan profesional dengan pemberlakuan legislasi keperawatan.

3. Canadian Association of Nurses (CAN)
CAN adalah asosiasi perawat nasional di Kanada. Memiliki tujuan yang sama dengan ANA, yaitu membuat standar praktek keperawatan, mengusahakan peningkatan standar praktek keperawatan, mendukung peningkatan profesionalisasi keperawatan, dan meningkatkan kesejahteraan perawat. CAN juga berperan aktif meningkatkan mutu pendidikan keperawatan, pemberian ijin bagi praktek keperawatan mandiri.




DAFTAR PUSTAKA
Budiono (2016) KONSEP DASAR KEPERAWATAN. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilmu dan Teori Keperawatan